Correct Article 12
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Current Text
BSANK menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Your Correction
