Correct Article 11
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, transparansi dan akuntabilitas publik, baik secara internal maupun eksternal.
(2) BSANK melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) bulan sekali.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Ketua BSANK.
(4) Dalam hal Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua.
Your Correction
