Correct Article 10
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Current Text
Anggota BSANK diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya, apabila yang bersangkutan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. sakit lebih dari 3 (tiga) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas;
d. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama 46 (empat puluh enam) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
f. terbukti terlibat politik praktis.
Your Correction
