Correct Article 7
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Anggota BSANK diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Anggota BSANK yang berasal dari unsur masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diusulkan oleh Menteri melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.
Your Correction
