Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BSANK diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Anggota BSANK yang berasal dari unsur masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diusulkan oleh Menteri melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.
Your Correction