Correct Article 1
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
2. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.
3. Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
4. Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
5. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
6. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan.
7. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang disingkat BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka pengembangan pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
Your Correction
