Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan, dan/atau Ketua Komisi Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction