Correct Article 2
PERPRES Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Ketua :
Rp 23.750.000,00
b. Anggota :
Rp 20.625.000,00
(2) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. Ketua :
Rp 9.900.000,00
b. Anggota :
Rp 8.250.000,00
(3) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) adalah sebagai berikut :
a. Ketua :
Rp 6.800.000,00
b. Anggota :
Rp 5.550.000,00
Your Correction
