Correct Article 1
PERPRES Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Your Correction
