Correct Article 3
PERPRES Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI RADEN WIJAYA WONOGIRI, JAWA TENGAH
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
