Correct Article 17
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri yang ada pada saat Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kerja sama.
(2) Perpanjangan atas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa kerja sama dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan norma kerja sama sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
