Correct Article 16
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam naskah kerja sama.
(2) Menteri dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
