Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam naskah kerja sama. (2) Menteri dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction