Correct Article 14
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Current Text
Pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dilaporkan secara berkala oleh Pemerintah Aceh kepada Menteri dan DPRA.
Your Correction
