Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.
Your Correction