Correct Article 12
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan kerja sama bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA);
b. Lembaga atau badan di luar negeri;
c. Dana lainnya yang sah.
(2) Pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
