Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpanjangan kerja sama yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, dilakukan sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam naskah kerja sama tersebut.
Your Correction