Correct Article 10
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Naskah kerja sama yang telah ditandatangani disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditandatangani Gubernur atau pejabat Pemerintah Aceh lain yang ditunjuk.
(2) Atas permintaan Pemerintah Aceh, Menteri atau Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat memfasilitasi dan memberikan dukungan personil untuk kelancaran pelaksanaan kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.
Your Correction
