Correct Article 9
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Menteri Luar Negeri memberikan Surat Kuasa (Full Power) kepada Gubernur atau pejabat Pemerintah Aceh lain yang ditunjuk untuk menandatangani naskah kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri dapat memfasilitasi Gubernur atau pejabat Pemerintah Aceh lain yang ditunjuk untuk memperoleh Surat Kuasa.
Your Correction
