Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri, dilakukan oleh Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dari negara yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan INDONESIA.
Your Correction