Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan berpedoman pada standar dan prosedur yang berlaku secara nasional sesuai dengan bidang kerja sama.
Your Correction