Correct Article 2
PERPRES Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI
Current Text
Pemerintah Aceh sesuai lingkup kewenangannya dapat bekerjasama dengan lembaga atau badan di luar negeri dengan berpegang pada prinsip:
a. menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. menguntungkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
c. tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri;
d. menjaga stabilitas perekonomian nasional;
e. tidak mengarah pada campur tangan luar negeri terhadap urusan dalam negeri;
f. sejalan dengan program pembangunan nasional dan kebijakan pembangunan daerah;
g. penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM);
h. pelestarian fungsi lingkungan hidup;
i. menghormati dan menegakkan hukum nasional.
Your Correction
