Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction