Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, diberikan tunjangan Penyuluh Sosial setiap bulan.
Your Correction