Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 11 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Sosial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 ...
Your Correction