Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan Pengalihan Hak Rumah Negara dan menandatangani surat perjanjian sewa beli Rumah Negara Golongan III atas nama Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Pembayaran harga Rumah Negara Golongan III secara angsuran disetor oleh penyewa beli ke rekening Kas Umum Negara. (3) Departemen Keuangan cq. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melaporkan hasil penerimaan negara dari pembayaran angsuran sewa beli Rumah Negara Golongan III kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
Your Correction