Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan pengelolaan Rumah Negara Golongan III. (2) Permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III diajukan oleh penghuni sah kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi tempat bekerja atau instansi asal bekerja. (3) Menteri mengajukan permintaan persetujuan Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta atau tidak beserta tanahnya baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan daftar rekapitulasi Rumah Negara Golongan III yang diusulkan untuk dialihkan haknya kepada penghuni. (4) Menteri Keuangan memberikan persetujuan Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri MENETAPKAN keputusan pengalihan Hak Rumah Negara dan penetapan harga rumah beserta atau tidak beserta tanahnya berdasarkan penaksiran dan penilaian oleh panitia yang dibentuk Menteri. (6) Keputusan Pengalihan Hak Rumah Negara dan penetapan harga Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan Instansi yang bersangkutan. (7) Pengalihan Hak Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara sewa beli dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction