Correct Article 12
PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA
Current Text
(1) Pimpinan Instansi yang bersangkutan dapat melakukan perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan dengan ketentuan harus secara teknis memenuhi syarat sebagai rumah jabatan berdasarkan tipe dan kelas Rumah Negara, serta tersedia rumah pengganti.
(2) Penetapan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
(3) Keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan
kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
Your Correction
