Correct Article 10
PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA
Current Text
(1) Berdasarkan usul Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri melakukan kajian berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal Menteri menerima usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
(3) Dalam hal Menteri menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan penolakan kepada Pimpinan Instansi yang mengusulkan disertai dengan alasan penolakan.
(4) Keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
(5) Menteri menyampaikan daftar Rumah Negara Golongan III sebagai barang milik negara yang berada dalam lingkup wewenangnya kepada Menteri Keuangan.
(6) Berdasarkan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan III, Pimpinan Instansi yang bersangkutan menerbitkan keputusan penghapusan dari daftar
pengguna barang.
(7) Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
Your Correction
