Correct Article 9
PERPRES Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DAN PENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA
Current Text
Berdasarkan persetujuan atas usul Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Pimpinan Instansi yang bersangkutan mengajukan permohonan pengalihan Status Rumah Negara kepada Menteri, dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. gambar legger/gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi;
b. salinan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan II yang dilegalisir paling rendah oleh pejabat eselon II instansi yang bersangkutan;
c. salinan tanda bukti hak atas tanah atau surat keterangan tentang penguasaan tanah;
d. salinan keputusan otorisasi pembangunan rumah/surat keterangan perolehan dari instansi yang bersangkutan;
e. salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari instansi yang bersangkutan;
f. salinan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II;
g. surat keterangan status kepegawaian terakhir pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II dari instansi yang bersangkutan;
h. berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah yang dibuat oleh instansi yang bersangkutan;
i. surat keterangan dari instansi yang bersangkutan bahwa rumah dan tanahnya tidak dalam sengketa;
j. surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Negara oleh penghuni; dan
k. surat izin dari pemegang hak atas tanah apabila Rumah Negara tersebut berdiri di atas tanah pihak lain.
Your Correction
