Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Teknologi Informasi dan Komunikasi 1. Para Pihak, mengakui bahwa pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (selanjutnya disebut "TIK") yang pesat, dipelopori oleh sektor swasta, dan kegiatan usaha terkait dengan TIK baik dalam konteks domestik dan internasional, wajib bekerjasama untuk mempromosikan pengembangan TIK dan jasa-jasa terkait dengan TIK dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang maksimal dari penggunaan TIK oleh Para Pihak. 2. Bidang-bidang kerjasama mencakup: (a) promosi perdagangan elekronik; (b) promosi penggunaan jasa yang terkait dengan TIK oleh konsumen, sektor publik dan sektor swasta, termasuk jasa-jasa pelayanan yang baru muncul dan next generation networks; (c) pengembangan sumber daya manusia terkait dengan TIK; (d) mengadakan proyek-proyek penelitian dan pengembangan bersama; dan (e) promosi upaya-upaya anti-SPAM. 3. Bentuk-bentuk kerjasama mencakup: (a) pertukaran informasi dan keahlian mengenai kebijakan-kebijakan TIK, pembentukan jasa terkait dengan TIK, ketentuan jasa pelayanan e-government, pengembangan konten, pengamanan jaringan dan perlindungan terhadap privasi; (b) melaksanakan kerjasama teknik di bidang seperti prasarana jaringan, industri multi media dan kreatif serta pengembangan prasarana TIK; (c) mendorong dan memfasilitasi investasi oleh perusahan-perusahaan swasta dan/atau milik pemerintah di industri TIK di wilayah Para Pihak; dan (d) memberikan bantuan teknik dalam pengembangan proyek-proyek yang terkait dengan TIK.
Your Correction