Correct Article 7
PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Jasa Keuangan Para pihak wajib bekerjasama dalam bidang jasa keuangan dengan maksud untuk:
(a) mempromosikan kerjasama dan pengembangan antar regulator, termasuk pertukaran informasi dan pengalaman mengenai kecenderungan pasar;
(b) memfasilitasi pengembangan prasarana dan pasar keuangan, termasuk pasar modal;
(c) menyediakan bantuan teknik bagi pengembangan sumber daya manusia dan kemampuan lembaga dan bertukar pengalaman di bidang manajemen resiko;
(d) membantu mengurangi dampak yang negatif dari liberalisasi jasa keuangan; dan (e) memberikan peningkatan kemampuan dalam pengembangan pasar modal.
Your Correction
