Correct Article 5
PERPRES Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA)
Current Text
Pariwisata Para Pihak, mengakui bahwa pariwisata akan memberikan kontribusi bagi peningkatan saling pengertian antar Para Pihak dan pariwisata merupakan suatu industri yang penting untuk perekonomian mereka wajib:
(a) menggali kemungkinan melakukan penelitian bersama mengenai pengembangan dan promosi pariwisata untuk meningkatkan wisatawan yang masuk ke masing-masing Pihak, serta mempertimbangkan pembentukan kaitan dan jejaring situs di antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan Korea:
(b) mendorong badan-badan pariwisata Para Pihak untuk memperkuat kerjasama di pendidikan dan pelatihan pariwisata, khususnya dalam bahasa dan budaya Korea bagi pemandu wisata Negara- Negara Anggota ASEAN untuk menjamin pelayanan yang berkualitas tinggi untuk wisatawan Korea di kawasan Negara-Negara Anggota ASEAN;
(c) bekerjasama dalam kampanye bersama untuk mempromosikan pariwisata di wilayah Para Pihak melalui lokakarya dan seminar antar otoritas dan badan-badan pariwisata profesional di wilayah Para Pihak;
(d) bekerjasama untuk mempromosikan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di wilayah Para Pihak; dan (e) bertukar informasi mengenai data statistik, kebijakan dan peraturan dibidang pariwisata yang relevan dan sektor-sektor terkait.
Your Correction
