Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Penyelenggaraan PSEL yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini mengikuti ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2Ol8 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. b. Penyelenggaraan . . . R,EPUELIK INDONESIA b. Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan proses yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pengembang PSEL, dan/ atau PT PLN (Persero), meliputi tahapan: 1) telah ditetapkannya pemenang pengembang PSEL oleh Pemerintah Daerah; 2) telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini; dan/ atau 3) telah ditandatanganinya PJBL antara PT PLN (Persero) dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini. c. Dalam hal proses penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak dapat: l) mengolah Sampah menjadi energi listrik; 2) mengurangi volume Sampah secara signifikan; dan/ atau 3) mengurangi waktu pengolahan Sampah secara signifikan, melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji, Pemerintah Daerah, pengembang PSEL, dan/ atau PT PLN (Persero) dapat mengikuti seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini sepanjang proses yang telah dilakukan sebelumnya telah berakhir dan pengakhiran tersebut telah bersifat final dan mengikat di antara para pihak.
Your Correction