Correct Article 30
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pengelolaan Sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah.
(3) Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penugasan kepada BUMN/Anak Usaha BUMN dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi PSE, penerapan standar mutu PSE, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE, dan perizinan berusaha PSE.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembiayaan dan pendanaan PSE yang bersumber dari APBN.
Your Correction
