Correct Article 28
PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Current Text
(1) Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil.
(21 PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan bakar cair.
(3) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada:
a. pembangkit listrik;
b. transportasi; dan
c. pemanfaatan lainnya.
(41 Ketentuan mengenai perizir^an berusaha bagi PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Your Correction
