Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PSE dilakukan melalui: a. PSEL; b. PSE Bioenergi; c. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan d. PSE produk ikutan lainnya.
Your Correction