Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: l. Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. 3. Kedaruratan Sampah adalah terjadinya timbulan dan timbunan Sampah dalamjumlah besar akibat mekanisme Pengelolaan Sampah yang tidak berjalan secara memadai, sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat. 4. Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian. 5. Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah. 6. Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik yang selanjutnya disebut PSEL adalah sistem pengolahan Sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pembangkit listrik berbasis Sampah (PLTSa) untuk dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume Sampah dengan waktu pengolahan secara signifikan yang efektif dan efisien serta telah teruji. 7. Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bioenergi yang selanjutnya disebut PSE Bioenergi adalah pengolah Sampah menjadi energi berbentuk biomassa dan biogas. 8.Pengolah... 8. Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bahan Bakar Minyak Terbarukan yang selanjutnya disebut PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan adalah pengolah Sampah menjadi energi yang berbentuk cair dan memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara arnan bagi manusia dan lingkungan. 1O. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA termasuk Badan Usaha dengan penanaman modal asing. 1 1 . Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA. 12. Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN. 13. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang BUMN. 14. Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL yang selanjutnya disebut BUPP PSEL adalah Badan Usaha yang merencanakan, membangun, dan mengoperasikan PSEL. 15.Pemerintah... REPUELIK INDONES]A 15. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Persero (Persero). 18. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 19. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut dengan PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara BUPP PSEL dengan PT PLN (Persero). 2O. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat. 21. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pasal 2... 7
Your Correction