Correct Article 9
PERPRES Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orarrg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam l.embaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 206 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Hukum, ttd ttd
Djaman
Your Correction
