Correct Article 7
PERPRES Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025
Current Text
(l) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2025 berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dan program PRESIDEN.
(21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2O25 yang telah dilaporkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
