Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKP Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal untuk: a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2O25; b. sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; c. pedoman , . . c. pedoman bagi pemerintah daerah dalam menJrusun RKP Daerah Tahun 2025; dan d. pedoman bagr kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. (21 Dalam rangka pen5rusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, kementerian/ lembaga menggunakan RKP Tahun 2025 sebagai acuan dalam melakukan penJrusunan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga Tahun 2O25 dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (l) (2t (3) t4t
Your Correction