Correct Article 8
PERPRES Nomor 109 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 268 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd
a Djaman
LAMPTRAN pERATURAN pRESTDEN REpuBLTK rNnoi,iosre NOMOR 1O9 TAHUN 2O2I TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA Pengantar Keda Ahli Pertama Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Peru ndang-undangan trasi Hukum, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd NO BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian JABATAN FUNGSIONAL Pengantar Kerja Ahli Utama 1 Rp2.025.O00,00 2 Rp1.38O.000,O0 Pengantar Kerja Ahli Madya Pengantar Kerja Ahli Muda 3 Rp1.100.000,00 4 Rp540.000,00
anna Djaman
Your Correction
