Correct Article 6
PERPRES Nomor 109 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Tata cara pembayarern dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
