Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 109 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayarern dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction