Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 4) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 119); dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 107), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: