Correct Article 4
PERPRES Nomor 109 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Current Text
Honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih penerimaan honorarium sebagai pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai pegawai negeri sipil.
Your Correction
