Correct Article 3
PERPRES Nomor 109 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Current Text
(1) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung sejak pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai satuan
kerja Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
