Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 109 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung sejak pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang. (2) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction