Correct Article 6
PERPRES Nomor 109 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
