Correct Article 1
PERPRES Nomor 109 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
