Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Pegawai . . . e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi koordinasi urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Your Correction