Correct Article 4
PERPRES Nomor 109 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DANUSAHA KECIL MENENGAH
Current Text
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
