Correct Article 8
PERPRES Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a selain wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015 dapat mengikuti program jaminan pensiun.
(2) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c selain wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015 dapat mengikuti program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun.
Your Correction
