Correct Article 6
PERPRES Nomor 109 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Penahapan kepesertaan untuk pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dikelompokkan berdasarkan skala usaha yang terdiri atas:
a. usaha besar;
b. usaha menengah;
c. usaha kecil; dan
d. usaha mikro.
(2) Pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan skala usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai tanggal 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
(3) Penahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. usaha kecil wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.
c. usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
(4) Dalam hal skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan, dan/atau musiman wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(5) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
